Advertisement
Categories: Polhukam

KPK Sita 6 Rumah 2 Apartemen 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen diwilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Delapan aset milik tiga tersangka yang disita itu ditaksir sekutar Rp 30 miliar. 

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Delapan aset itu merupakan bagian dari sejumlah penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK pada Juni 2024.

“Penyitaan terhadap 6 rumah dan 2  unit apartemen milik ke 3 tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek. Taksiran total harga untuk ke 8 asset tersebut sebesar kurang lebih Rp 30 miliar,” ucap Tessa kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/7).

Tak hanya aset tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1.540.200.000. Lalu penyidik juga melakukan penyitaan dari rekan bisnis para tersangka berupa robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp 500 juta, 10 face recognation access control terminal senilai total Rp 350 juta.

Kemudian tiga unit kendaraan roda empat berupa satu truk boks dan dua mobil van, serta satu unit kendaraan roda dua.

“Bahwa Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri asset-asset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” tutur Tessa.  

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar ini. Tiga orang tersebut berprofesi sebagai dokter dan pihak swasta. 

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat atas kasus ini yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Para tersangka dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 ini juga telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Selain tiga nama itu, KPK juga meminta dua nama lain untuk dicegah berpergian ke luar negeri. Dua nama itu yakni, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus pada Kamis (18/4). KPK menduga Ihsan Yunus turut serta dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI. 

“KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerjasama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut,” tandas Tessa.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Cek Ramalan Cuaca Jateng Hari Ini, Bakal Turun Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

47 menit ago

Sedia Payung, Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Seharian di Beberapa Wilayah

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

1 jam ago

Cek! Banyak Acara Untuk Isi Libur Akhir Pekan di Jakarta

Sobat Holopis yang ingin mengisi libur akhir pekan, bisa mengunjungi beberapa acara yang berlangsung di…

1 jam ago

838 Personel Gabungan Amankan Ibadah Natal di 177 Gereja Wilayah Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat akan menerjunkan sebanyak 838 personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol…

2 jam ago

Menteri BUMN Diminta Jamin Stabilitas Harga Tiket Transportasi Selama Nataru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah…

2 jam ago

Ki Hajar Dewantara, Pahlawan Pendidikan yang Bikin Belanda Meradang

Kisah hidup Ki Hajar Dewantara memang sangat menginspirasi! Beliau adalah tokoh yang banyak berjasa dalam…

2 jam ago