HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI, memutuskan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersalah dalam kasus dugaan asusila. Ketua DKPP RI, Heddy Lugito pun memutuskan agar Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Dalam putusannya, DKPP kemudian mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim yang hadir secara virtual dalam sidang dalam kurun maksial 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Usai putusan DKPP tersebut, korban pelecehan CAT menceritakan jika kasus ini cukup berat baginya hingga ia datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan perkara yang diadukannya ke DKPP. Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari langsung mengadakan konferensi pers dan mengucapkan terimakasih atas putusan yang telah dibuat oleh DKPP.
Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…
Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…
Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) bergerak bervariatif pada perdagangan hari…
Puncak arus mudik perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 diprediksi akan terjadi pada hari…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan yang signifikan…