Advertisement
Categories: PolhukamRagam

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan alternatif ketiga terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp120 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/7).

Selain itu, Edward juga dihukum membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda milik Edward tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” kata Hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Edward tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” tutur hakim. 

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Edward sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Merrsoon vonis itu, Edward menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. Sementara dari pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir tas vonis hakim tersebut. 

Jaksa sebelumnya mendakwa Edward menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo. Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Kunci Gitar Loving Is Easy – Rex Orange Country feat. Benny Sings Chord

JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

27 menit ago

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

57 menit ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

1 jam ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

2 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

2 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

3 jam ago