HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean.
Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan alternatif ketiga terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp120 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/7).
Selain itu, Edward juga dihukum membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda milik Edward tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” kata Hakim.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Edward tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
“Hal yang meringankan, terdakwa Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” tutur hakim.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Edward sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Merrsoon vonis itu, Edward menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. Sementara dari pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir tas vonis hakim tersebut.
Jaksa sebelumnya mendakwa Edward menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo. Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.