HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui bahwa mereka saat ini tengah menangani perkara lainnya yang berkaitan dengan Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara lain itu dipastikan melibatkan Firli Bahuri.
“Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/7).
Ade Safri tak menjelaskan secara detil perkara lain apa yang tengah didalami oleh penyidik.
“Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya,” terangnya.
Dia hanya menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini beririsan dengan kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sedang berada di proses persidangan.
“Penyidikannya atas penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik KPK yang saat ini sedang bergulir di persidangan ya dengan penyidikan dalam penanganan perkara yang ditangani oleh kami,” urainya.
“Itu ada irisannya, ada irisan peristiwa pidana yang terjadi,” imbuhnya.
Kasus itu diakui Ade, dilakukan dengan laporan polisi model A atau aduan yang dibuat oleh polisi yang mengetahui atau menemukan peristiwa tersebut.
Ade pun memastikan akan Kembali memanggil Firli Bahuri untuk kemudian segera dilakukan gelar perkara untuk kemudian penetapan status tersangka.
“Itu jelas. Itu jelas ya. Nanti setelah itu (proses penyidikan) kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
“Jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” tambahnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.