Advertisement
Categories: Polhukam

Polda Metro Mulai Banyak Alasan soal Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membantah bahwa pihaknya enggan melanjutkan perkara kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak berdalih bahwa pihaknya masih memerlukan koordinasi agar kasus tersebut segera dilimpahkan.

“Koordinasi efektif terus kita lakukan dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan,” kilah Ade Safri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/7).

Ade pun tidak merasa ada kendala dalam penanganan kasus pemerasan yang telah berjalan selama beberapa bulan tersebut.

“Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apa pun,” klaimnya.

Ade Safri memastikan bakal menuntaskan kasus tersebut. Dia meminta publik menunggu perkembangan kasus tersebut.

“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi atau tekanan yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri hingga saat ini bersikeras bahwa polisi tidak pernah mempunyai bukti pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kemudian malah meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara jika tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup atas sangkaan yang diajukan,” kata Ian dalam pernyataannya.

Ian bahkan menuduh saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus ini tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang dimaksud sebagai saksi yang tidak memenuhi kualifikasi.

“Kekurangan bukti tersebut termasuk di antaranya adalah saksi-saksi yang tidak memenuhi syarat,” klaimnya.

Yang paling utama kemudian menurut Ian ketika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum juga mengeluarkan surat penetapan pemberitahuan (P21) terkait kasus ini.

“Ini sudah 8 bulan loh,” imbuhnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Usai Libur Natal, IHSG Dibuka Semringah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan hari ini, Jumat (27/12) usai libur Natal 2024…

7 menit ago

Libur Natal Berakhir, Harga Emas di Pegadaian Masih Mager

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih belum mengalami pergerakan…

22 menit ago

Layanan Serambi MyPertamina Dukung Perjalanan Lancar Selama Libur Nataru

Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2024/2025 makin nyaman dengan hadirnya layanan tambahan dari Pertamina…

37 menit ago

Prakiraan Cuaca Jabar Jumat 27 Desember, Waspada Hujan Siang Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jawa Barat…

47 menit ago

Menkomdigi Apresiasi Dukungan Grab Indonesia dan OVO dalam Pemberantasan Judi Oline

Grab Indonesia dan OVO berkomitmen mendukung langkah pemerintah, dalam memberantas judi online sesuai dengan arahan…

52 menit ago

Cek Prakiraan Cuaca Jateng Hari Ini, Ada Potensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

1 jam ago