HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membantah bahwa pihaknya enggan melanjutkan perkara kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak berdalih bahwa pihaknya masih memerlukan koordinasi agar kasus tersebut segera dilimpahkan.
“Koordinasi efektif terus kita lakukan dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan,” kilah Ade Safri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/7).
Ade pun tidak merasa ada kendala dalam penanganan kasus pemerasan yang telah berjalan selama beberapa bulan tersebut.
“Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apa pun,” klaimnya.
Ade Safri memastikan bakal menuntaskan kasus tersebut. Dia meminta publik menunggu perkembangan kasus tersebut.
“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi atau tekanan yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri hingga saat ini bersikeras bahwa polisi tidak pernah mempunyai bukti pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kemudian malah meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara jika tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup atas sangkaan yang diajukan,” kata Ian dalam pernyataannya.
Ian bahkan menuduh saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus ini tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang dimaksud sebagai saksi yang tidak memenuhi kualifikasi.
“Kekurangan bukti tersebut termasuk di antaranya adalah saksi-saksi yang tidak memenuhi syarat,” klaimnya.
Yang paling utama kemudian menurut Ian ketika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum juga mengeluarkan surat penetapan pemberitahuan (P21) terkait kasus ini.
“Ini sudah 8 bulan loh,” imbuhnya.