BerandaNewsPolhukamPolda Metro Mulai Banyak Alasan soal Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Mulai Banyak Alasan soal Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membantah bahwa pihaknya enggan melanjutkan perkara kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak berdalih bahwa pihaknya masih memerlukan koordinasi agar kasus tersebut segera dilimpahkan.

“Koordinasi efektif terus kita lakukan dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan,” kilah Ade Safri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/7).

Ade pun tidak merasa ada kendala dalam penanganan kasus pemerasan yang telah berjalan selama beberapa bulan tersebut.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apa pun,” klaimnya.

Ade Safri memastikan bakal menuntaskan kasus tersebut. Dia meminta publik menunggu perkembangan kasus tersebut.

“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi atau tekanan yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri hingga saat ini bersikeras bahwa polisi tidak pernah mempunyai bukti pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kemudian malah meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara jika tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup atas sangkaan yang diajukan,” kata Ian dalam pernyataannya.

Ian bahkan menuduh saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus ini tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang dimaksud sebagai saksi yang tidak memenuhi kualifikasi.

“Kekurangan bukti tersebut termasuk di antaranya adalah saksi-saksi yang tidak memenuhi syarat,” klaimnya.

Yang paling utama kemudian menurut Ian ketika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum juga mengeluarkan surat penetapan pemberitahuan (P21) terkait kasus ini.

“Ini sudah 8 bulan loh,” imbuhnya.

Temukan kami juga di Google News
Editor : Muhammad Ibnu Idris
BERITA LAINNYA

Megawati Kesal dengan Jokowi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali memberikan kritik terbuka kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo) dalam menjalankan pemerintahan.

Ganjar dan Ahok Dilantik Jadi Ketua DPP PDIP, Puan : Isi Jabatan Kosong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengisi jabatan strategis di partai tersebut.

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS