Holopis.com

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Romo kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), pada hari ini, Rabu (3/7). 

Pemilik Indotan Group sekaligus pemegang saham Petrosea (PTRO) itu dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Selain Haji Romo, penyidik juga memanggil saksi Direktur PT Lipu Jaya Mineral, Marvin Toisuta dan Direktur PT Salawaku Mineral Abadi, Paulus Mantulameten. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Haji Romo sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/1). Haji Romo saat itu didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK terkait pengurusan izin tambang tersebut.

Lembaga antikorupsi memang sedang mengintensifkan pengusutan kasus AGK. Termasuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh AGK terkait pengurusan izin pertambangan di Malut. 

Salah satu upaya pendalaman itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi pada Senin (1/7). Tessa membenarkan penyidik KPK di antaranya mendalami soal perizinan tambang dan dugaan aliran uang saat memeriksa Eddy Sanusi. 

“Ya, salah satunya itu (pengurusan izin tambang), tentunya pertanyaan-pertanyaan seputar dugaan pemberian kepada Gubernur ya, gratifikasinya,” ungkap Tessa. 

Tessa menjawab diplomatis saat disinggung dugaan pemberian uang kepada AGK dari Eddy Sanusi atau perusahaannya. “Ya kami belum bisa menyampaikan lebih jauh, nanti update-nya akan kita sampaikan,” imbuh Tessa. 

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5). AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3). Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.