HOLOPIS.COM, JAKARTA – Unsur TNI AL KRI Bung Hatta (BHT)-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa, kemarin. Salah satu kapal membawa muatan nikel ore.
Dari keterangan Dinas Penerangan TNI AL, kapal pertama yang diperiksa adalah TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308. Kapal itu dinahkodai oleh oknum berinisial A yang mengangkut 10 Anak Buah Kapal (ABK) WNI.
“Kapal ini dimiliki oleh PT Prima Mulia Jaya dan memuat ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali,” demikian keterangan Dispen TNI AL dikutip pada Rabu, (26/11/2025).
Lalu, kapal kedua adalah TB. Nusantara 3303 – TK. Graham 3303 yang juga diawaki 10 orang WNI. Kapal itu dinahkodai oleh oknum berinisial RM. “Serta membawa muatan nikel ore dari shipper yang sama, yaitu PT DMS, dengan tujuan PT IMIP Morowali,” lanjut keterangan Dispen TNI AL.
Pun, dari hasil pemeriksaan, kedua kapal diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Dugaan pelanggaran itu antara lain pengapalan di jetty PT DMS, yang saat ini sedang disegel/dibekukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena penyalahgunaan ruang laut.
Selain itu, dugaan pelanggaran lainnya melakukan pergerakan jetty DMS ke titik lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG). Lalu, nahkoda tidak berada di atas kapal saat olah gerak. Kemudian, dua kapal juga tak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan.
“Hal ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158 dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar keterangan Dispen TNI AL.
Sebagai tindak lanjut, dua kapal itu sudah diamankan menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari untuk proses pemeriksaan lanjutan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut. Ia juga menegaskan TNI AL siap menjaga keamanan dan ketertiban maritim.
“Serta memastikan setiap aktivitas pelayaran dan pengangkutan hasil tambang dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” kata Laksamana Ali.

