HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kontrakan di Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita 72 Kilogram sabu dan berhasil menahan dua pelaku.
Ketua RT 02/08 Saiful Bahari mengatakan jika kedua pelaku belum melapor ke pemangku wilayah setempat. Pengakuan ini disebutnya berasal dari pemilik kontrakan.
“Yang punya kontrakan bilang baru masuk sehari, pelaku menyewa lalu masuk. Dia datang jam 12 malam lalu Maghrib ada kejadian seperti ini,” kata Saiful dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (2/7).
Dia menjelaskan kedua pelaku ini merupakan pendatang yang langsung mengontrak rumah. Sehingga belum ada warga sekitar yang mengenal mereka. Sehingga kalau ditanya lebih lanjut warga juga tidak mengetahui pasti.
“Kalau ditanya kegiatan mereka seperti apa dan bagaimana orangnya ya memang kita belum tahu. Karena itu memang baru sehari masuk lalu digerebek,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pengakuan pemilik kontrakan saat ditemui kedua pelaku tersebut keduanya berencana untuk meletakan barang sebelum akhirnya akan di salurkan kembali.
“Istilahnya seperti gudang sementara gitulah, pengakuan pengontrak ke pemilik rumah kontrakan,” terang Saiful.
Saat ditanyakan apakah dirinya atau warga melihat adanya kehadiran orang lain selain kedua pelaku yang ditangkap. Saiful menjelaskan kurang tahu.
“Ya kita belum paham juga, mereka ada berapa orang” tegasnya.
Dirinya pun mendukung pihak kepolisian yang berhasil membongkar sindikat pengedar yang menggunakan wilayahnya sebagai Gudang Narkoba. “Kami sampaikan terima kasih ke pihak kepolisian yang telah cepat tanggap menangkap sindikat yang berada di wilayah kami ini,” tutupnya.