Mendag Amankan Tabung Gas LPG Tak Sesuai SOP

HOLOPIS.COM, SUMATERA UTARA – Kementerian Perdagangan amankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram milik swasta yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) di Deli Serdang, Minggu (30/6).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan usai memimpin hasil pengawasan mengatakan, dalam ekspose ini, pihak swasta melanggar SOP dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kg. Indikasi pelanggaran tersebut yaitu berat tabung kosong yang tidak seragam usai pengisian tabung gas LPG 3 kg.

Kesimpulan ini berdasarkan hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 g.

“Secara acak saya mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen, jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang, kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, Minggu (30/6) seperti dikutip Holopis.com.

Zulkifli Hasan mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk himbauan pada SPPBE agar LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.

“Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan. Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh,” tuturnya.

Politisi yang karib disapa Zulhas tersebut pun mengimbau agar seluruh konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah.

“Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg. Jika konsumen dirugikan beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan, semua ada standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya,” tandasnya.

“Kita harus awasi terus dalam rangka pembinaan. Kita tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah berkali-kali,” pungkas Zulgas.

Wuri Setyaningsih

Share
Published by
Wuri Setyaningsih

Recent Posts

93 Ribu Lebih Jemaah dan Petugas Haji Sudah Mendarat di Indonesia

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, bahwa hingga tanggal 4 Juli 2024 pukul…

2 menit ago

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes…

22 menit ago

Pemerataan Akses Energi Penting Sentuh Daerah 3 T

Langkah pemerintah dalam memberikan akses energi yang merata dan terjangkau untuk seluruh masyarakat di semua…

32 menit ago

Argentina Tim Pertama Lolos Semifinal Copa America 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Timnas Argentina jadi tim pertama yang berhasil melangkah ke babak semifinal Copa…

42 menit ago

Mengenal Dr. Firmanto, Menantu Otto Hasibuan yang jadi Profesor Kehormatan Unissula

Menantu dari Otto Hasibuan, seorang tokoh hukum terkemuka, dan suami dari Putri Hasibuan ini tidak…

1 jam ago

Kunci Gitar Gala Bunga Matahari – Sal Priadi Chord!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sal Priadi, salah satu musisi muda Indonesia yang sedang naik daun, kembali…

1 jam ago