Kasus Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan, Hakim Cecar Anak Kandung Terdakwa

HOLOPIS.COM, JABAR – Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Adapun saksi yang hadir di persidangan adalah Dandy Sugianto yang merupakan anak terdakwa.

Hakim Ketua Nelly Andriani mencecar saksi terkait dugaan tanda tangan palsu. Awalnya, hakim mempertanyakan apakah saksi mengerti dengan permasalahan yang terjadi anatar ibunya dengan adiknya tersebut.

“Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?” tanya Hakim dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (1/7).

“Saya juga nggak ngerti,” jawab Dandy.

Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie yang diambil.

“Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie-red) tidak dimasukan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?”

Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. “Nggak ada Bu. Nggak ada yang dihilangkan,” ucap Dandy.

Hakim ketua lalu mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah dan berbicara dengan jujur terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.

“Kita sudah menerima berkas, ini tahu sebabnya mengapa Ibu Kusumayati dilaporkan. Saudara sudah disumpah, ayolah cerita,” tegas hakim.

“Minta warisan,” jawa Dandy singkat.

Hakim lalu menanyakan apakah saksi turut tanda tangan surat keterangan waris (SKW) yang dipermasalahkan oleh Stephanie. Dandy pun mengakui turut tanda tangan namun ia berkilah tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya.

“Saya tanda tangan atas nama Dandy, bukan nama Stephanie. Saya pun gak tanya tanda tangan surat untuk apa,” ujar Dandy.

Hakim pun belum puas dengan jawaban Dandy, ia pun kembali mengulik siapa yang membubuhkan tanda tangan untuk Stephanie. “Jadi Stephanie siapa yang tanda tangan?” cecar Hakim.

Dandy pun mengaku tidak mengetahui siapa yang tanda tangan. “Saya gak tahu. Karena saya yang tanda tangan pertama,” kata Dandy.

Sebagai informasi, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Inggris vs Swiss : H2H, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Duel antara Inggris vs Swiss akan tersaji di lanjutan babak perempat final…

8 detik ago

Tahun Baru Islam Libur Nasional? Begini Ketentuannya

Biasanya, pemerintah menetapkan perayaan keagamaan seperti tahun baru Islam sebagai sebagai libur nasional. Lantas, apakah…

20 menit ago

Jadwal Perempat Final Euro 2024 Malam Ini : Inggris vs Swiss, Belanda vs Turki

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Babak perempat final Euro 2024 masih berlanjut, dua laga sisa pun akan…

40 menit ago

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk…

1 jam ago

KOI Pastikan Persiapan Kontingen Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 Memasuki Fase Akhir

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari memastikan bahwa persiapan…

1 jam ago

Kabaranahan Kemhan dan Puluhan Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin langsung acara laporan Korps kenaikan pangkat 22 Perwira Tinggi…

1 jam ago