HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan III ini, atau pada Juli, Agustus, dan September 2024.
Pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik untuk tiga bulan ke depan, atau dengan kata lain, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik, sehingga besarannya pun masih sama seperti saat triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menjelaskan, bahwa penetapan tarif listrik dilakukan dengan memperhatikan beberapa parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dasar penetapan tarif listrik itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Pada dasarnya parameter ekonomi makro menunjukkan adanya kenaikan. Namun pemerintah, kata Jisman memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III untuk menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.
“Berdasarkan empat parameter seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” ujarnya seperti dikutip Holopis.com dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (1/7).
“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Selain itu, Jisman juga mengumumkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.
Jisman menambahkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.
Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.822,65/dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Berikut rincian tarif listrik yang berlakun per hari ini, Senin 1 Juli 2024 :
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.