Masyarakat yang Tak Padankan NIK Jadi NPWP Hari Ini Siap-siap Kena Sanksi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses integrasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) akan berakhir pada hari ini, Minggu (30/6).

Tenggat waktu pemadanan NIK dan NPWP tersebut sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan tersebut membuat format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai hari ini. Sedangkan untuk selanjutnya, yakni mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format NPWP 16 digit.

Bagi masyarakat yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP tersebut tentu akan mendapatkan sanksi, dimana mereka akan kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan :

  • Layanan pencairan dana pemerintah;
  • Layanan ekspor dan impor;
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

Sebagai informasi, bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar di NIK.

Adapun untuk melakukan pengecekan apakah NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum, berikut caranya :

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  • Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  • Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  • NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Selamat! Bintang High School Musical Vanessa Hudgens Jadi Seorang Ibu

Bintang Hollywood yang dikenal dari film High School Musical, Vanessa Hudgens, kini sudah menikmati momen…

9 detik ago

Puan Maharani Buka Peluang Bentuk Poros Baru di Pilkada Jakarta

Ketua Umum DPP PDIP Puan Maharani mengakui adanya potensi untuk pembentukan poros baru di Pilkada…

5 menit ago

Anime The Seven Deadly Sins: Four Knights of the Apocalypse Lanjut ke Season 2

Anime The Seven Deadly Sins: Four Knights of the Apocalypse karya Suzuki no Yon-kishi, resmi…

20 menit ago

Buruh Gelar Aksi di Kantor Bupati Bekasi Bawa Lima Tuntutan

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa di…

35 menit ago

PKB Usul Nagita Slavina Dampingi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) memberikan usulan mengenai sosok pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara.

50 menit ago

3rd Gymnastics Indonesia Open Siap Digelar, Diharapkan Jadi Talent Scooting dan Regenerasi Atlet

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Persatuan Senam Indonesia (Gymnastics Indonesia) siap menggelar 3rd Gymnastics Indonesia Open 2024,…

1 jam ago