Ilustrasi NIK jadi NPWP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. [Foto : Ist]
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses integrasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) akan berakhir pada hari ini, Minggu (30/6).
Tenggat waktu pemadanan NIK dan NPWP tersebut sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan tersebut membuat format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai hari ini. Sedangkan untuk selanjutnya, yakni mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format NPWP 16 digit.
Bagi masyarakat yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP tersebut tentu akan mendapatkan sanksi, dimana mereka akan kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.
Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan :
Sebagai informasi, bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar di NIK.
Adapun untuk melakukan pengecekan apakah NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum, berikut caranya :
Bintang Hollywood yang dikenal dari film High School Musical, Vanessa Hudgens, kini sudah menikmati momen…
Ketua Umum DPP PDIP Puan Maharani mengakui adanya potensi untuk pembentukan poros baru di Pilkada…
Anime The Seven Deadly Sins: Four Knights of the Apocalypse karya Suzuki no Yon-kishi, resmi…
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa di…
PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) memberikan usulan mengenai sosok pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara.
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Persatuan Senam Indonesia (Gymnastics Indonesia) siap menggelar 3rd Gymnastics Indonesia Open 2024,…