Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Ingat, Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK Jadi NPWP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berakhir pada hari ini, Minggu 30 Juni 2024. Pasalnya, semua NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP mulai Senin besok, 1 Juli 2024.

Adapun kebijakan NIK menjadi NPWP itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 30 Juni 2024.

Adapun salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

“Kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” ujar Suryo saat konferensi pers APBN KiTa, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (30/6).

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu.

Sebagai informasi, bahwa integrasi atau pemadanan NIK dan NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Pemadanan ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Melalui langkah ini, DJP akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Berikut cara memadankan NIK dan NPWP bagi wajib pajak :

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu klik menu ‘Login’.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), dan klik ‘Login’.
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu ‘Profil’ dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP. Pada menu ini, pilih tab data lainnya.
  • Setelahnya, halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga. lalu isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon.
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih ‘Validasi’ dan klik ‘Ubah Profil’.
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik ‘Ya’ jika telah yakin dengan data yang diinput.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral