HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL (Angkatan Laut) melalui Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.

Komandan Lanal (Danlanal) Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan, penyelundupan narkoba berjenis Sabu-sabu dengan berat sekitar 770 gram itu terjadi di Perairan Selat Riau (utara Pulau Bintan), Kepulauan Riau.

Penangkapan itu diketahui berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya speed boat viber mesin tempel yang diduga akan membawa narkoba jenis Sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan Batam dan Bintan yang akan melintas di Perairan Selat Riau.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan satuan dibawah jajaran Lanal Bintan untuk melaksanakan pendalaman, penyelidikan dan penyekatan di jalur yang akan dilalui sebagai perlintasan speed boat penyelundup narkoba dari Malaysia melalui Perairan Selat Riau dengan tujuan Batam dan Bintan,” kata Eko Agus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/6).

Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL kemudian melaksanakan penyekatan di beberapa titik Perairan Selat Riau.Hal itu demi mengantisipasi apabila pelaku kegiatan ilegal mengandaskan speed boatnya di pantai dan akan melarikan diri ke daratan.

Tidak lama berselang, tim gabungan kemudian memantau adanya speed boat yang mencurigakan melaju dari arah Malaysia melintas di Perairan Selat Riau. Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap speed boat yang dicurigai tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tekong speed boat atau terduga pelaku mencoba membuang barang bukti yang diikat dengan batu ke laut. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI AL.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut, diduga barang tersebut adalah narkoba jenis Sabu-sabu,” imbuhnya.

Dalam penangkapan ini, tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku/kurir berinisial F beserta barang bukti narkoba berjenis Sabu-sabu dengan berat ± 770 gram serta speed boat dengan mesin tempel 15 PK.

Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Bintan untuk dilaksanakan pemeriksaan sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bintan guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.