HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. SYL juga dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000 subsider empat tahun kurungan.

Permintaan itu disampaikan kepada Majelis Hakim lantaran  Jaksa meyakini jika SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), seperti dikutip Holopis.com, Jumat (28/6).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun tuntutan terhadap SYL. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa sebagai menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ungkap jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

Selain SYL, Jaksa juga menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jaksa KPK meyakini Hatta yang sempat menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif dan Kasdi 

yang sempat menjabat Sekretaris Jenderal Kementan, terlibat dalam perbuatan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan bersama-sama SYL.

Ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa KPK. 

SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.