BerandaNewsHajiSiapa Jemaah Sakit yang Ditanazulkan? Ini Kriterianya

Siapa Jemaah Sakit yang Ditanazulkan? Ini Kriterianya

“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambungnya.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menyampaikan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, atau pun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal.

Pelaksanaan Tanazul tersebut akan diprioritaskan bagi para jemaah yang sedang sakit. Di mana berdasarkan catatan dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” kata Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/6) seperti dikutip Holopis.com.

“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambungnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Sekilas diketahui Sobat Holopis, bahwa fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau tanggal 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jumlah jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang.

Dalam kesempatan itu, Widi juga menyebut bahwa sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:

  1. Kesadaran baik;
  2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
  3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
  4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
  5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
  6. Tidak dalam krisis hipertensi.

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.

Langkah ini, ujarnya, dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.

“Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” tutur Widi.

Kemudian, ia melanjutkan, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.

“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” terang dia.

Widi mengemukakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan sebagai bagian perlindungan jemaah selama menjalani ibadah di Masjid Nabawi, PPIH membentuk enam pos petugas yang berada di area Masjid Nabawi.

“Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang bersiaga penuh membantu dan melayani jemaah. Bila mengalami kesulitan, jemaah dapat menghubungi atau menemui petugas yang berada di pos-pos tersebut,” pungkas Widi.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Ingat! Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam di Koper Bagasi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper.

Kemenag Geram, 50 Persen Penerbangan Pulang Haji Indonesia Terlambat

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab menyoroti tingginya angka keterlambatan penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

Kemenag Beri Raport Merah ke Garuda, Lambat dan OTP Buruk

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab membantah klaim Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bahwa kegagalan mendapat slot karena ada perubahan kebijakan Arab Saudi.

Garuda Minta Maaf Soal Penurunan Slot Penerbangan dari 68 Jadi 46

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan permohonan maafnya atas terjadinya penyesuaian slot penerbangan untuk agenda pemulangan jemaah haji Indonesia dari tanah suci menuju tanah air.

PPIH Imbau Jemaah Utamakan Ziarah Raudhah

Widi menegaskan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pun telah mengimbau agar jemaah memprioritaskan ziarah Raudhah sebelum melakukan ziarah ke lokasi ziarah lainnya, seperti ke Masjid Kuba, Jabal Uhud, dan sebagainya.

Jemaah Haji Bisa Pulang Lebih Awal, Begini Syaratnya

Fase kepulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan kesempatan jemaah untuk pulang lebih awal melalui tanazul atau mutasi kloter.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS