“Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos, Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah. Ivo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.
Sementara Kuncoro Wibowo dalam perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP PDIP Puan Maharani mengakui adanya potensi untuk pembentukan poros baru di Pilkada…
Anime The Seven Deadly Sins: Four Knights of the Apocalypse karya Suzuki no Yon-kishi, resmi…
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa di…
PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) memberikan usulan mengenai sosok pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara.
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Persatuan Senam Indonesia (Gymnastics Indonesia) siap menggelar 3rd Gymnastics Indonesia Open 2024,…
Bencana banjir melanda sejumlah pemukiman warga yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.