HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman lima tahun dan empat bulan penjara. Ardian juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Permintaan itu disampaikan JPU KPK kepada majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terdakwa Ardian Noervianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Ardian Noervianto membayar uang pengganti senilai Rp 2.876.999.000 subsider dua tahun kurungan.
Tuntutan itu diberikan lantaran Jaksa meyakini jika Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021–2022.
Menurut Jaksa perbuatan Ardian Noervianto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan,” tutur Jaksa.
Diketahui, perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama atau perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara itu, Ardian divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 subsider tiga bulan penjara pada Rabu, 28 September 2022. Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.
Dalam perkara pengembangan ini, Ardian diduga menerima suap Rp 2,4 miliar dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto. Suap itu untuk mendapatkan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna maksimal Rp 401,5 miliar. Dalam perkara ini, Rusman Emba dan Gomberto juga dijerat KPK.