HOLOPIS.COM, BERAU – Kepolisian Sektor Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kelay, kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menjelaskan, pelaku berinisial MS (55). Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Termasuk empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” kata Nurhadi kepada awak media pada hari Kamis (27/6) seperti dikutip Holopis.com.
Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diterima petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi jual beli narkotika yang sering dilakukan di salah satu warung sate di Kampung Merapun. Anggota Unit Reskrim Polsek Kelay segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut.
Pada pukul 17.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay mendatangi MS. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples kecil berwarna putih dan tergantung di dalam tas anyaman warna putih hitam di dapur kediaman pelaku.
MS sendiri diketahui kesehariannya menjual sate namun tak ada yang menyangka pria 55 tahun ini juga sambil berjualan sabu. Tak berkutik MS hanya pasrah ketika petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang haram itu di kediamannya. Bersama paket sabu didapati juga 3 buah handphone, uang hasil penjualan sabu dan 1 buah timbangan digital.
“Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500.000,- yang merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya, serta tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya MS dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut, MS juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.