Pegawai BUMN Dilaporkan Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Warga di NTT
HOLOPIS.COM, NTT - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Hiskia Simarmata kabarnya telah memerintahkan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk segera menyerahkan data-data tanah milik Kristian Feoh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lima Kantor Wilayah BPTN NTT, Wisnu, bahwa pihaknya tinggal menunggu dokumen tersebut untuk bisa diserahkan langsung kepada pemegang hak kuasa atas tanah tersebut.
"Kita masih menunggu data-data tanah milik Kristian Feoh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao," kata Wisnu kepada Holopis.com NTT, Senin (24/6).
Ia berjanji akan langsung menyerahkan dokumen kepemilikan tanah tersebut kepada Kristian Feoh jika sudah mereka terima dari Kantor Pertahanan Kabupaten Rote Ndao.
"Saat data ada, langsung kita akan sampaikan kembali," tegasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa seorang pria bernama Kristian Feoh telah membuat laporan kasus dugaan penipuan atau penyerobotan tanah miliknya. Warga Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat tersebut melakukan upaya tersebut dibantu oleh tim kuasa hukumnya, antara lain ; Erwin Siregar, Refita Putri Haryadi, dan I Putu Wisnu Karma.
Dalam kasus ini, Kristian Feoh melaporkan seorang karyawan BUMN berinisial JLG, atas dugaan tindak pidana penipuan, penyerobotan tanah, serta pembuatan dan penggunaan surat palsu, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378, 385, dan 263 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Klien kami pernah melaporkan permasalahan ini di Polres Rote Ndao pada tanggal 2 Februari 2024, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/SPKT/POLRES ROTE NDAO / Polda Nusa Tenggara Timur, namun hingga pada saat ini tidak ada kejelasan terkait," kata kuasa hukum Kristian Feoh, yakni Erwin dalam keterangannya.
Dugaan Upaya Penyerobotan Lahan
Dipaparkan pula, bahwa Kristian Feoh telah menguasai sebidang tanah seluas 35.000 m² di Tanjung Solobana Say, Desa Mbueain, sejak tahun 1998. Namun, sekitar bulan Juli 2021, JLG bersama dengan DA mendatangi Kristian dengan niat hendak membeli tanah tersebut.
Setelah melalui negosiasi, disepakati secara lisan bahwa Kristian akan menjual seluas 2 hektar tanah dengan harga Rp2 miliar, sementara sisa tanah tidak dijual. Namun seiring berjalannya waktu, pada tanggal 7 Oktober 2021, terjadilah pertemuan di kantor Desa Mbueain yang membuat Kristian Feoh akhirnya membatalkan wacana jual beli tanah tersebut.
"Kepala desa menyampaikan bahwa tanah yang dikuasai klien kami adalah tanah umum," jelasnya.
Erwin pun menegaskan bahwa di dalam pertemuan tersebut, para warga menolak agar tanah tersebut dijual oleh Kristian Feoh. Pun jika harus tetap dijual, maka hasil penjualannya pun wajib dibagi kepada warga, sementara sisa tanah yang tidak dijual wajib diserahkan kepada lima orang perwakilan warga yang hadir.
"Bahwa jelas penguasaan tanah dilakukan secara terus menerus tanpa ada putus-putus sejak 1998 sampai saat ini. Sehingga klien kami tidak setuju dan menyatakan tidak lagi menjual tanah dimaksud," tandasnya.
Masih dalam penjelasan Erwin dan tim kuasa hukum Kristan Feoh, bahwa pada bulan Agustus 2022, terjadi yang dilakukan oleh terlapor bersama dengan salah seorang oknum anggota Polres Rote Barat, untuk berusaha merebut tanah seluas 2 Ha tersebut.
Erwin mengatakan bahwa terlapor mendatangi dua saudara kliennya untuk meminta tanda tangan bahwa kliennya sudah menyetujui dan menandatangani akta jual beli tanah tersebut. Beruntung tanda tangan itu tak ia dapat sebab kedua saudara kliennya memaksa agar terlapor menunjukkan dokumen yang ditandatangani Kristian Feoh.
"Junus Feoh dan Maks Melian Feoh mendesak agar Jenzi menunjukkan surat jual belinya, tetapi ditolak oleh Jenzi Lukius Gasperz," paparnya.
Sayangnya, upaya tersebut ternyata tak berhenti. Di mana terlapor dan oknum Polisi juga mendatangi kedua saudara Kristian Feoh tersebut pada bulan Oktober 2022. Motifnya masih sama, yakni meminta agar Kristian Feoh mau menerima uang Rp2 Miliar untuk penguasaan tanah tersebut.
Kemudian kasus berjalan dan ditemukan adanya surat pernyataan Jual Beli yang diduga bodong. Sebab kata Erwin, Kristian Feoh sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut, bahkan sama sekali tidak tahu menahu tentang surat pernyataan jual beli yang diketahui tertanggal 7 Oktober 2021.
"Berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tersebut, Jenzi Lukius Gasperz mengurus SHM pada tanggal 23 November 2021 di BPN Kabupaten Rote Ndao dengan melampirkan SPPT PBB klien kami tahun 2021, yang pada tahun tersebut SPPT PBB klien kami tidak diberikan oleh Pemerintah Desa kepada klien kami," terang Erwin.
Dan yang lebih para lagi menurut Erwin adalah, luas tanah yang ada di SHM nomor 00228 hasil pengurusan dokumen tersebut, ternyata berbeda dengan ukuran yang ada di dalam Surat Pernyataan Jual Beli yang diduga kuat bodong itu. Di mana kata Erwin, luas tanah yang ada di surat perjanjian sebelumnya adalah -/+ 15.000 M2 senilai Rp500 juta. Namun di dalam SHM tertulis 34.320 M2.
"Fakta lainnya, tidak ada warga yang mengetahui terkait pengukuran tanah oleh BPN, tidak ada sosialisasi dan publikasi di desa menyangkut proses sertifikasi tanah tersebut. Klien kami tidak pernah diberitahu dan atau dihubungi terkait pengukuran tanah oleh BPN. Sekretaris Desa mengaku hanya dihubungi oleh Kepala Desa Mbueain agar mendampingi petugas dari BPN untuk mengukur tanah tersebut," jelasnya.
Dengan semua laporan yang sudah dilayangkan kepada Polda NTT dan Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi NTT, Erwin menyatakan bahwa kliennya berharap ada keadilan dalam kasus ini.
"Kristian Feoh berharap agar pihak berwenang, khususnya Polda NTT, segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan yang sepatutnya," pungkasnya.