Erwin mengatakan bahwa terlapor mendatangi dua saudara kliennya untuk meminta tanda tangan bahwa kliennya sudah menyetujui dan menandatangani akta jual beli tanah tersebut. Beruntung tanda tangan itu tak ia dapat sebab kedua saudara kliennya memaksa agar terlapor menunjukkan dokumen yang ditandatangani Kristian Feoh.
“Junus Feoh dan Maks Melian Feoh mendesak agar Jenzi menunjukkan surat jual belinya, tetapi ditolak oleh Jenzi Lukius Gasperz,” paparnya.
Sayangnya, upaya tersebut ternyata tak berhenti. Di mana terlapor dan oknum Polisi juga mendatangi kedua saudara Kristian Feoh tersebut pada bulan Oktober 2022. Motifnya masih sama, yakni meminta agar Kristian Feoh mau menerima uang Rp2 Miliar untuk penguasaan tanah tersebut.
Kemudian kasus berjalan dan ditemukan adanya surat pernyataan Jual Beli yang diduga bodong. Sebab kata Erwin, Kristian Feoh sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut, bahkan sama sekali tidak tahu menahu tentang surat pernyataan jual beli yang diketahui tertanggal 7 Oktober 2021.
“Berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tersebut, Jenzi Lukius Gasperz mengurus SHM pada tanggal 23 November 2021 di BPN Kabupaten Rote Ndao dengan melampirkan SPPT PBB klien kami tahun 2021, yang pada tahun tersebut SPPT PBB klien kami tidak diberikan oleh Pemerintah Desa kepada klien kami,” terang Erwin.
Dan yang lebih para lagi menurut Erwin adalah, luas tanah yang ada di SHM nomor 00228 hasil pengurusan dokumen tersebut, ternyata berbeda dengan ukuran yang ada di dalam Surat Pernyataan Jual Beli yang diduga kuat bodong itu. Di mana kata Erwin, luas tanah yang ada di surat perjanjian sebelumnya adalah -/+ 15.000 M2 senilai Rp500 juta. Namun di dalam SHM tertulis 34.320 M2.
“Fakta lainnya, tidak ada warga yang mengetahui terkait pengukuran tanah oleh BPN, tidak ada sosialisasi dan publikasi di desa menyangkut proses sertifikasi tanah tersebut. Klien kami tidak pernah diberitahu dan atau dihubungi terkait pengukuran tanah oleh BPN. Sekretaris Desa mengaku hanya dihubungi oleh Kepala Desa Mbueain agar mendampingi petugas dari BPN untuk mengukur tanah tersebut,” jelasnya.
Dengan semua laporan yang sudah dilayangkan kepada Polda NTT dan Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi NTT, Erwin menyatakan bahwa kliennya berharap ada keadilan dalam kasus ini.
“Kristian Feoh berharap agar pihak berwenang, khususnya Polda NTT, segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan yang sepatutnya,” pungkasnya.