KPK Minta 3 Orang Dicegah Keluar Negeri Gegara Terseret Kasus Korupsi APD di Kemenkes

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiga pihak yang dicegah terdiri dari ; seorang orang dokter dan dua pihak swasta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa permintaan pencegahan terhadap tiga orang tersebut dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, hal ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

“Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta),” ucap Tessa dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6). 

Dalam pengusutan kasus ini, penyidkik KPK telah memeriksa  sejumlah saksi. Salah satunya, seorang dokter bernama Sri Lucy Novita pada Jumat, 14 Juni.

Dikatakan Tessa larangan berpergian ke luar negeri itu untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan APD di Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020. Para pihak yang dicegah ke luar negeri itu diimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan saat dijadwalkan penyidik KPK. 

“KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” tutur Tessa.

KPK sebelumnya juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah lima orang berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Berdasarkan informasi, mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat. 

Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus pada proyek 5 juta set APD Covid-19 yang menelan anggaran Rp 3,03 triliun ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 600 miliar. 

Rangga Tranggana

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Prabowo Subianto Puji Design Jersey Olimpiade Paris 2024

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri peluncuran jersey tim nasional Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024…

10 menit ago

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan…

20 menit ago

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas…

2 jam ago

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti…

2 jam ago

Scaloni : Messi Main Bagus kok

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pelatih Lionel Scaloni menilai bahwa, sejatinya Lionel Messi tampil baik saat membela…

3 jam ago

Lagi Cari Kerja? Fresh Graduate Wajib Lakukan 7 Langkah Ini

Mencari pekerjaan bagi Sobat yang menyandang status sebagai fresh graduate menjadi proses yang penuh rintangan.…

4 jam ago