Kejaksaan Dituntut Transparan Tangani Perkara Pasar Gudang Sukabumi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan didorong untuk bisa bersikap lebih transparan terkait penanganan perkara kerja sama Pasar Tipar Gede/ Pasar Gudang dengan Koperasi Konsumen Pasar Gudang.

Di mana kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi itu pun sampai saat ini belum mengalami perkembangan signifikan setelah beberapa bulan lalu naik penyidikan umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati maupun Kasi Pidsus Taufik Akbar saat dikonfirmasi kompak bungkam menjelaskan perkembangan perkara tersebut.

Ketua Fatkadem (Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi) Erman Umar menegaskan, pihak Kejari Kota Sukabumi jangan sampai terkesan masuk angin dalam menyelesaikan perkara korupsi.

“Pihak Kejaksaan harus konsisten dan tidak diintervensi oleh pihak manapun dalam penanganan perkara,” kata Erman Umar dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).

Erman juga menegaskan, pihak Kejaksaan Agung sebaiknya melakukan pengawasan melekat agar kasus tersebut bisa secepat mungkin diselesaikan.

“Kami harap perintah Jaksa Agung untuk tetap ditaati oleh seluruh anak buahnya sehingga tidak ada pihak yang bermain mata dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Dari informasi, kasus tersebut bermula Ketika di tahun 2023 Pemerintah Kota Sukabumi melakukan perjanjian kerjasama sewa Barang Milik Daerah (Pasar Tipar Gede/ Pasar Gudang) dengan Koperasi Konsumen Pasar Gudang.

Bahwa inisiatif penyewaan pasar tersebut dilakukan oleh Bayu Waluya yang diketahui merupakan anggota DPRD Kota Sukabumi bekerja sama dengan Walikota Sukabumi.

Bayu Waluya yang telah mendapatkan restu dari Wali Kota Sukabumi itu kemudian mengajak seorang pengusaha untuk membiayai pembayaran biaya sewa kepada pemerintah dan rehabilitasi pasar tipar gede.

Bayu Waluya kemudian sempat meyakinkan pengusaha tersebut jika nanti pasar tersebut telah dia kelola maka Ia akan memasukkan PKL ke dalam pasar tersebut dan keuntungan dari pembayaran sewa PKL dibagi 2 antara Thomas dan Bayu Waluya dengan besaran masing-masing 50 persen. Sedangkan untuk seluruh perizinan akan menjadi tanggung jawab Bayu Waluya.

Page: 1 2

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang…

2 jam ago

Manfaat Shalat Tahajud: Kebiasaan yang Mengubah Hidup

Shalat Tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan pada waktu malam setelah tidur. Shalat ini memiliki…

5 jam ago

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

6 jam ago

PSI Tawarkan Koalisi di Pilkada Jakarta, PKS : Paketnya Sesuai Arahan Presiden!

PKS mengaku terbuka dengan tawaran PSI untuk berkoalisi di Pilkada Jakarta 2024.

6 jam ago

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan…

7 jam ago

Banjir Landa Lima Kecamatan di Bone Bolango

Bencana banjir melanda beberapa wilayah pada lima kecamatan di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

10 jam ago