Jemaah Haji Bisa Pulang Lebih Awal, Begini Syaratnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Fase kepulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan kesempatan jemaah untuk pulang lebih awal melalui tanazul atau mutasi kloter.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah haji untuk mengajukan tanazul. 

“Bagi jemaah sakit, diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).

Bagi jemaah karena alasan kedinasan, ujar Widi, yang pertama diperlukan surat permohonan mutasi dari jemaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.

“Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah,” ucapnya. 

Widi mengatakan, jemaah haji penggabungan ke kloter asal, juga harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji. 

“Bagi petugas haji daerah, tidak diperkenankan mengajukan tanazul atau mutasi kloter,” tegasnya.

Adapun sampai dengan hari Senin (24/6) pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS), PPIH telah mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jemaah. 

Di waktu yang sama, jemaah dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air tercatat sebanyak 21.723 orang, yang tergabung dalam 55 kelompok terbang. 

Sedangkan untuk hari ini, terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.846 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut :

1. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter;

2. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

3. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;

4. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;

6. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter;

7. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter;

8. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter;

9. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

10. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;

11. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;

12. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;13. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter.

Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)…

4 menit ago

Guru Besar Unissula, Firmanto Laksana Dorong Pengembangan Industri Golf Tanah Air

Menantu pengacara kondang Otto Hasibuan ini telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan industri…

19 menit ago

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk…

34 menit ago

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

54 menit ago

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan…

1 jam ago

Chand Kelvin Resmi Menikah, Sah Jadi Suami Orang

Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…

1 jam ago