HOLOPIS.COM, JAKARTA – Fase kepulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan kesempatan jemaah untuk pulang lebih awal melalui tanazul atau mutasi kloter.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah haji untuk mengajukan tanazul. 

“Bagi jemaah sakit, diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).

Bagi jemaah karena alasan kedinasan, ujar Widi, yang pertama diperlukan surat permohonan mutasi dari jemaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.

“Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah,” ucapnya. 

Widi mengatakan, jemaah haji penggabungan ke kloter asal, juga harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji. 

“Bagi petugas haji daerah, tidak diperkenankan mengajukan tanazul atau mutasi kloter,” tegasnya.

Adapun sampai dengan hari Senin (24/6) pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS), PPIH telah mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jemaah. 

Di waktu yang sama, jemaah dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air tercatat sebanyak 21.723 orang, yang tergabung dalam 55 kelompok terbang. 

Sedangkan untuk hari ini, terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.846 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut :

1. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter;

2. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

3. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;

4. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;

6. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter;

7. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter;

8. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter;

9. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

10. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;

11. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;

12. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;13. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter.