Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri meradang dengan tuduhan Syahrul Yasin Limpo mengenai adanya penyerahan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut, keterangan yang disampaikan seorang kader Partai Nasdem itu tidak berdasar fakta yang sebenarnya.

“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” kata Ian Iskandar dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).

Ian mengklaim bahwa banyak keterangan SYL yang inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda.

“Yang jelas semua hal itu sudah diklarifikasi oleh pak Firli sewaktu pemeriksaan di Bareskrim,” klaimnya.

Ian menyebut pernyataan bohong SYL tersebut nantinya malah akan memperberat vonisnya dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

“Ini serangkaian kebohongan-kebohongan yang disampaikan di muka persidangan, semakin memperberat,” tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

Kendati demikian, dirinya menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

“Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli,” ucap SYL saat menjalani persidangan, Senin (24/6).

Maka dari itu, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

SYL memerinci, uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sementara untuk penyerahan uang Rp800 juta kepada Firli, sambung dia, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.

“Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.