HOLOPIS.COM, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘mengendus’ kejanggalan atau bau anyir dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Lembaga antikorupsi menyerahkan penilaian atas dugaan itu kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” ungkap Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).

Gazalba merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya sempat bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba.  

Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan. Putusan sela perkara Gazalba Saleh diketok majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” dutanbahkan Nawawi.

KPK lalu mengajukan perlawanan atau verzet atas putusan sela tersebut. Lalu, pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan verzet KPK dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, PT Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh. 

KPK mengapresiasi putusan PT DKI itu. Lembaga antirasuah meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta memulai sidang perkara Gazalba dengan catatan agar majelis hakim yang menangani perkara itu diganti. 

“KPK meminta agar Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memulai kembali pemeriksaan atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk mengindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah,” ujar Nawawi. 

Selain itu, KPK juga meminta Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Gazalba. Permintaan ini disampaikan lantaran penahanan Gazalba yang saat ini yang telah menghirup udara bebas merupakan kewenangan pengadilan. 

“Penahanan tersangka ini sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim. Jadi KPK hanya bisa berharap agar penahanan kembali status penahanannya kembali pada majelis hakim,” tutur Nawawi.