Advertisement
Categories: Polhukam

ASN Main Judi Online, Siap-siap Nganggur

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara terkait kabar terkait dugaan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online.

Anas mengaku belum mengetahui pasti berapa banyak ASN yang terlibat dalam kegiatan judi daring tersebut. Namun ia menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan yang komprehensif dalam memberantas judi online, khususnya di kalangan ASN.

“Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat judi online), tetapi menurut saya penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal membutuhkan penindakan secara komperhensif,” ujar Anas dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/6).

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, bahwa pihaknya terus mendorong penegakan terkait upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Dia pun menegaskan, pihaknya tentu akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang memang benar terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online berupa penindakan disiplin, sebagai yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya mekanisme nanti kalau indikasinya memang betul tentunya akan kita dorong untuk lakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Averrouce.

“Dan itu nanti kan ada prosesnya nanti apakah ringan, sedang atau geram (berat). Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang. Mungkin kita cek dulu data-data yang dari PPATK indikasinya,” ujarnya.

Sebagai informasi, bahwa pemerintah dalam PP 94/2021 telah menyiapkan tingkat hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, hingga pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan atau 1 tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan (pencopotan) dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Rekap Hasil Boxing Day Liga Inggris : Natal Kelam Para Tim Top!

Boxing Day Liga Inggris 2024/2025 telah tuntas seluruhnya. Simak rekap hasil selengkapnya sebagai berikut.

11 menit ago

Momen Warga di Stasiun Senen Foto Bersama Wamenkomdigi Angga Prabowo

Wamenkomdigi Angga Prabowo disambut antusias para warga yang hendak bepergian di momen Natal 2024 dan…

26 menit ago

Jadwal Liga 1 Hari Ini : Bali United vs Persebaya, Persija Tanding

Liga 1 pekan ke-17 bakal kembali berlanjut, tiga pertandingan pun akan tersaji. Simak jadwal selengkapnya…

41 menit ago

Kemenpora Kolaborasi dengan Bumilangit, Bumikan Gundala hingga Sri Asih

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) RI berkolaborasi dengan Bumilangit sebagai langkah mendukung intellectual…

56 menit ago

Lirik Lagu Jamica – Jamika (Jakarta Minggir Kali)

Lagu aliran Reggae nampaknya kini kembali mencuat, yang salah satunya banyak didengar lagi adalah Jamica,…

1 jam ago

Usai Naik, Kini Harga Emas Antam Turun Tipis di Akhir Pekan

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami penurunan pada perdagangan…

1 jam ago