HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan atau persidangan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif nonaktif Gazalba Saleh.
Perintah itu sebagaimana putusan majelis hakim PT DKI yang mengabulkan perlawanan atau verzet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas Gazalba. KPK sebelumnya mengajukan perlawanan karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 27 Mei 2024 mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/6).
Menurut Majelis Hakim Tinggi, surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” ujar Hakim.
Dengan putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tinggi juga memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Gazalba.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” tutur Hakim.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi putusan majelis hakim PT DKI tersebut. Putusan itu dinilai telah sesuai dengan kewenangan KPK berdasarkan UU KPK.
“Alhamdulillah, bagi kami Ini bukan hanya soal kasus Gazalba, tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK,” ucap Nurul Ghufron dalam keterangannya.
Gazalba Saleh sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusan sela atas eksepsi Gazalba berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.
Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Atas putusan itu, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh.
“Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.