HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pihaknya bakal melibatkan peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk ikut menangani permasalahan judi online.
Hadi mengungkapkan bahwa peran kedua instansi tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi minimarket yang melayani jasa isi ulang pulsa.
“Tapi yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus melakukan pengawasan terhadap jual beli rekening. Dan juga pengawasan terhadap minimarket yang menjual pulsa isi ulang top up untuk bermain judol,” kata Hadi dalam keterangannya pada Jumat (21/6) seperti dikutip Holopis.com.
Langkah itu menurut Hadi, demi memutus jalur ke luar negeri, terutama terkait internet access provider (IAP).
“Kalau internet access provider sudah kita putus, artinya apa, jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam RI pada hari Rabu (19/6). Dalam Rakor tersebut, diputuskan 3 langkah utama yang akan dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online ditambah dengan satu langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo.
Pertama, penindakan terhadap rekening-rekening yang berdasarkan analisis PPATK dicurigai terkait judi online. Kedua, penindakan praktik jual-beli rekening, dan Ketiga, menindak game online yang terafiliasi dengan judi online.
Sementara langkah yang khusus dilakukan Kemenkominfo antara lain menutup network access provider (NAP) luar negeri yang terafiliasi dengan bisnis judi online.