Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024. [Foto : YouTube/Sekretariat Presiden]
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta para eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini terparkir di luar negeri.
Permintaan ini menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi baru-baru ini. Sebab dengan begitu, cadangan devisa Indonesia dapat terjaga, sehingga Bank Indonesia pun dapat menjalankan tugasnya dengan leluasa.
“DHE kita dorong dan kita minta kepada para pengusaha yang ekspornya masih punya devisa di luar negeri untuk dimasukkan ke dalam negeri,” ujar Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/6).
Sebagaimana diketahui, terus merayu eksportir untuk membawa pulang DHE ke Tanah Air. Beragam rayuan dalam bentuk kebijakan hingga insentif pun ditebar oleh pemerintah.
Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
Aturan tersebut dirilis dengan maksud agar para eksportir mau menyimpan DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri. Dimana insentif PPh dalam aturan tersebut bersifat final. Untuk eksportir, insentif PPh dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.
Sementara untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh 0 persen dan untuk penempatan 6 bulan dikenakan tarif 2,5 persen.
Adapun untuk periode 3 – 6 bulan akan dikenakan tarif 7,5 persen dan penyimpanan 1 – 3 bulan dikenakan tarif 10 persen.
Tidak hanya itu, aturan itu juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang Rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk Rupiah dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan dikenakan tarif PPh 0 persen.
Adapun untuk penempatan 3 – 6 bulan akan dikenakan tarif PPh 2,5 persen. Serta untuk penempatan selama 1 – 3 bulan dikenakan tarif 5 persen.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...
Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan…
Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…
PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…