Categories: Ekobiz

Rupiah Lesu, Airlangga Minta Eksportir Bawa Pulang Dolar Hasil Ekspor ke RI

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta para eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini terparkir di luar negeri.

Permintaan ini menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi baru-baru ini. Sebab dengan begitu, cadangan devisa Indonesia dapat terjaga, sehingga Bank Indonesia pun dapat menjalankan tugasnya dengan leluasa.

“DHE kita dorong dan kita minta kepada para pengusaha yang ekspornya masih punya devisa di luar negeri untuk dimasukkan ke dalam negeri,” ujar Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/6).

Sebagaimana diketahui, terus merayu eksportir untuk membawa pulang DHE ke Tanah Air. Beragam rayuan dalam bentuk kebijakan hingga insentif pun ditebar oleh pemerintah.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Aturan tersebut dirilis dengan maksud agar para eksportir mau menyimpan DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri. Dimana insentif PPh dalam aturan tersebut bersifat final. Untuk eksportir, insentif PPh dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.

Sementara untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh 0 persen dan untuk penempatan 6 bulan dikenakan tarif 2,5 persen.

Adapun untuk periode 3 – 6 bulan akan dikenakan tarif 7,5 persen dan penyimpanan 1 – 3 bulan dikenakan tarif 10 persen.

Tidak hanya itu, aturan itu juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang Rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk Rupiah dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan dikenakan tarif PPh 0 persen.

Adapun untuk penempatan 3 – 6 bulan akan dikenakan tarif PPh 2,5 persen. Serta untuk penempatan selama 1 – 3 bulan dikenakan tarif 5 persen.

Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk…

58 detik ago

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

21 menit ago

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan…

31 menit ago

Chand Kelvin Resmi Menikah, Sah Jadi Suami Orang

Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…

41 menit ago

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

3 jam ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

3 jam ago