Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam RI pada hari Rabu (19/6). Dalam Rakor tersebut, diputuskan  3 langkah utama yang akan dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online ditambah dengan satu langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo.

Pertama, penindakan terhadap rekening-rekening yang berdasarkan analisis PPATK dicurigai terkait judi online. Kedua, penindakan praktik jual-belirekening, dan Ketiga, menindak game online yang terafiliasi dengan judi online. Sementara langkah yang khusus dilakukan Kemenkominfo antara lain menutup network access provider luar negeri yang terafiliasi dengan bisnis judi online.