HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembalap gokar sekaligus pengusaha properti, Zahir Ali terserat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya. Hal itu mengemuka menyusul diperiksanya Zahir Ali dalam kasus tersebut pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/6) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik KPK mendalami jabatan dan tugas anak dari pengusaha otomotif Ali Muhammad alias Ali Idung itu di perusahaannya. Sayangnya, Tessa tak mengungkap nama perusahaan yang dimiliki oleh Zahir Ali tersebut.
“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan atau tupoksi (tugas pokok dan fungsi) di perusahaan yang bersangkutan,” ucapnya.
Zahir Ali diketahui merupakan satu dari 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan. Selain Zahir Ali, sembilan orang lainnya yang telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) imigrasi mencegah 10 orang ke luar negeri atas permintaan KPK yakni MA (swasta), FA (wiraswasta), NK (swasta), dan DBA (manajer PT CIP dan PT KI). Selain itu, terdapat nama PS (manajer PT CIP dan PT KI) JBT (notaris), SSG (advokat), LS (wiraswasta), dan M (wiraswasta).
Pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan di Munjul, dan Pulogebang yang salah satunya menjerat mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Namun, KPK hingga kini belum membeberkan identitas para pihak yang telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini.
Tidak hanya Yoory, ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus rasuah pengadaan lahan. Mereka adalah Diretur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtunewe. Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Yoory terkait perkara korupsi pengadaan lahan di Munjul telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun terkait kasus korupsi lahan di Pulogebang, Yoory saat ini masih menjalani persidangan