Kepala Baguna PDIP Dicegah ke Luar Negeri, Terseret Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah 3 (tiga) orang ke luar negeri. Pencekalan ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas). 

Adapun tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke sekaligus Kepala Baguna PDIP; Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan swasta bernama William Delima Mandiri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan yang sedang dilakukan.

“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu : MRB, SESTAMA; AJ, PPK; WW, SWASTA,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/6). 

Ini merupakan pencegahan kedua terhadap ketiga nama tersebut. Ketiganya sebelumnya dicegah pergi ke luar negeri sejak 17 Juni hingga 17 Desember 2023. Upaya pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

KPK diketahui membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas pada 2014. Perbuatan para tersangka ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar.

“(Pencegahan,) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan SAR Nasional terkait dengan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan BADAN SAR NASIONAL Tahun 2012 – 2018,” jelasnya.

Hal ini kata Tessa sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Muhammad Ibnu Idris

Penikmat sambal matah dan sambal bajak.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes…

10 menit ago

Pemerataan Akses Energi Penting Sentuh Daerah 3 T

Langkah pemerintah dalam memberikan akses energi yang merata dan terjangkau untuk seluruh masyarakat di semua…

20 menit ago

Argentina Tim Pertama Lolos Semifinal Copa America 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Timnas Argentina jadi tim pertama yang berhasil melangkah ke babak semifinal Copa…

30 menit ago

Mengenal Dr. Firmanto, Menantu Otto Hasibuan yang jadi Profesor Kehormatan Unissula

Menantu dari Otto Hasibuan, seorang tokoh hukum terkemuka, dan suami dari Putri Hasibuan ini tidak…

50 menit ago

Kunci Gitar Gala Bunga Matahari – Sal Priadi Chord!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sal Priadi, salah satu musisi muda Indonesia yang sedang naik daun, kembali…

1 jam ago

Tengku Dewi Putri Hamil Tua, Sidang Cerai dengan Andrew Andika Lanjut?

Sidang perceraian Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri harus ditunda dan akan dilanjutkan lagi pasca…

1 jam ago