Advertisement
Categories: Haji

DPR Kesal Kemenag Pakai 50% Lebih Kuota Tambahan untuk Haji Plus

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus.

Luluk mengungkapkan, bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50 persen digunakan untuk kuota haji plus atau furoda.

“Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda,” kata Luluk beberapa waktu yang lalu seperti dikutip Holopis.com.

Padahal menurut Luluk, jelas kesepakatan yang diambil antara Kementerian Agama dengan DPR RI adalah, batas yang seharunya adalah maksimal 8 persen untuk kuota tambahan haji 2024.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tersebut adalah tindakan yang terlalu berani dan cenderung bisa berdampak pada persoalan serius.

“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” tegasnya.

Luluk pun menekankan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.

“Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR,” tegasnya.

Anggota dewan dari Fraksi PKB ini juga menyoroti, bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi.

Hanya saja, faktanya justru pengalihan kuota ini malah memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.

“Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa,” tandasnya.

“Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior,” sambung Luluk.

Selain itu, Luluk juga menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.

“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Warganet Bandingkan PPN 12 dengan Zakat, Anak Buah Sri Mulyani Jawab Gini

Anak Buah Sri Mulyani, yakni Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Prastowo Yustinus menanggapi pernyataan cuitan…

7 menit ago

Tak Cuma Bikin Suami Puas, Posisi Bercinta Ini Bikin Tubuh Makin Aduhai

Memiliki berat badan ideal menjadi dambaan banyak orang, terutama kaum wanita. Tak heran jika banyak…

37 menit ago

Airlangga : Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Dicapai Bertahap, Mulai 5% di Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berbicara terkait target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada…

1 jam ago

Sebut PPN Harus Naik, Arief Poyuono : Kalau Gak Gimana Negara Bayar Utang Peninggalan Jokowi?

Pengamat Politik Arief Poyuono turut angkat bicara terkait kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai…

2 jam ago

Pria Merapat, Posisi Seks Ini Bikin ‘Si Joni’ Gaspol Terus

Memiliki hubungan seksual yang tahan lama sering kali menjadi kunci untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan…

3 jam ago

Airlangga Ungkap Strategi Pemerintah Era Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap strategi pemerintahan era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mencapai…

3 jam ago