HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mulai bergerak, setelah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu. 

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto  mengatakan, pihaknya memulai tugasnya memberantas judi online dengan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum.   

“Minggu ini, termasuk minggu depan, kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan,” ujar Hadi dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).  

Adapun operasi pertama, Satgas tersebut akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran 5.000 rekening yang berkaitan judi online. 

“Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari,” ujarnya.

Kemudian penindakan kedua yakni melakukan penindakan terkait dugaan jual beli rekening. Dimana operasi ini dilakukan oleh para pelaku dengan menyasar masyarakat yang tinggal di desa.

“Modusnya pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban, Dan selain itu dilakukan tahapan berikutnya adalah membukakan rekening, KTP, ” kata Hadi.

“Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” imbuhnya.

Dan operasi ketiga adalah menutup akses transaksi top up pulsa di minimarket-minimarket yang diduga terafiliasi dengan judi online. 

“TNI-Polri segera turun ke lapangan untuk mengatasi masalah jual beli rekening, isi ulang top up untuk game,” kata Hadi.

Adapun perangkat yang akan diterjunkan ke lapangan untuk menjalankan tugas tersebut diantaranya satuan desa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.