PKS Sebut Penjudi di Singapura Dibui, di Indonesia Kok Malah Dikasih Bansos

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi PKS yang juga anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mengaku tidak habis pikir dengan wacana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para korban judi online.

Dia mengaku tidak heran, bila wacana yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy itu menimbulkan polemik di masyarakat.

Pasalnya di negara tetangga seperti SIngapura dan Malaysia, orang-orang yang melakukan judi online mendapat hukuman yang terbilang cukup berat. Bahkan hukuman dapat berupa hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.

“Kalau di Singapura didenda 5.000 dolar Singapura sama penjara 6 tahun. Kemudian di Malaysia, ketahuan judi online didenda Rp3.000 Ringgit dan dipenjara juga sekian bulan. Di Indonesia malah mau dikasih bansos,” ujarnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).

Amin meyayangkan adanya wacana pemberian bansos korban judi online tersebut dari salah seorang pejabat pemerintah, yang seharusnya melakukan edukasi kepada masyarakat akan dampak buruk judi online.

“Ini tentu saja kan berita seperti ini sangat tidak bagus untuk masyarakat khususnya dari edukasi, bagaimana rakyat bawah ekonomi sangat lemah pendidikan sangat rendah,” jelas Amin.

Dia menilai wacana bansos tersebut justru membuat orang-orang yang melakukan judi online akan merasa menjadi korban, dan menganggap pemerintah berpihak kepada mereka.

“Nanti orang yang judi online ngomong jadi korban, orang yang terlibat judi online yang parah kondisinya baik ekonomi maupun keluarga dan sebagainya itu mau dikasih bansos, ini kan sebetulnya nggak bagus dari sisi edukasi. Mental mereka nanti dapat Bansos, padahal tidak sesederhana apa yang mereka bayangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, wacana pemberian bansos bagi para korban judi online pertama kali muncul di publik, setelah dilontarkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kala itu, ia mengaku terus mendorong agar korban judi online yang jatuh miskin dapat masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir, Kamis (13/6).

Dia menyampaikan, bahwa kejahatan judi online telah menyebabkan banyak orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan, yang kemudian mereka menjadi tanggung jawab pihaknya Kemenko PMK.

“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” jelasnya.

Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk…

2 menit ago

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

22 menit ago

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan…

32 menit ago

Chand Kelvin Resmi Menikah, Sah Jadi Suami Orang

Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…

42 menit ago

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

3 jam ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

3 jam ago