HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menegur seorang pemuda yang menggunakan kendaraan dinas Pajero Sport milik Pemprov DKI Jakarta.
“Saya datang ke sini karena laporan dari masyarakat,” kata Alfian dalam keterangannya, Minggu (16/6) seperti dikutip Holopis.com.
Ia mengatakan bahwa pengemudi mobil berplat merah dengan nomor polisi B 1803 PQH tersebut bernama Kodi. Lantas, pengemudi tersebut juga ternyata sudah pernah ditegur dan diamankan terkait dengan penggunaan kendaraan dinas tersebut. Namun faktanya, ia masih menggunakan kendaraan tersebut dan beroperasi di wilayah hukumnya.
“Mas Kodi sudah diamankan, diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Dirlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional,” ujarnya.
Lantas, Alfian pun menegur juga kepada orang tua Kodi melalui sambungan telepon. Kodi yang mendengarkan percakapan ayahnya dengan Alfian pun tampak memalangkerikkan tangannya.
“Untuk kendaraan ini tidak beroperasional lagi di daerah Yogyakarta. Betul ya,” ucapnya kepada orang tua Kodi melalui sambungan telepon.
Sayangnya, sosok yang ada di balik telepon dan mengaku sebagai orang tua Kodi bernama Diaz tersebut beralasan, mobil tersebut digunakan anaknya karena kondisi hari Minggu.
Lantas, Alfian pun menegaskan bahwa bukan soal penggunaan di hari minggu, akan tetapi kendaraan dinas tersebut digunakan tidak dalam keperuntukannya. Apalagi banyak masyarakat yang mengeluhkan penggunaan kendaraan dinas tersebut kepada Polda DIY.
“Silakan lah Bapak mau alasan mau hari Minggu,” tegasnya.
Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian terbaru yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah Kendaraan Bermotor (Ranmor) instansi pemerintahan.
“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) milik instansi pemerintahan,” bunyi keterangan terkait pelat Merah.
Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Sementara itu, di dalam lampiran Peraturan Menpan-RB Nomor 87 Tahun 2005 tersebut telah diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan pegawai ASN wajib menggunakan seragam.
Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing. Pegawai ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, seperti misalnya penyalahgunaan mobil pelat merah artinya bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.