Rabu, 26 Juni 2024
BerandaNewsMobil Dinas Plat B 1803 PQH Dipakai Bocil Jalan-jalan di Jogja

Mobil Dinas Plat B 1803 PQH Dipakai Bocil Jalan-jalan di Jogja

"Mas Kodi sudah diamankan, diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Dirlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional," ujarnya.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menegur seorang pemuda yang menggunakan kendaraan dinas Pajero Sport milik Pemprov DKI Jakarta.

“Saya datang ke sini karena laporan dari masyarakat,” kata Alfian dalam keterangannya, Minggu (16/6) seperti dikutip Holopis.com.

Ia mengatakan bahwa pengemudi mobil berplat merah dengan nomor polisi B 1803 PQH tersebut bernama Kodi. Lantas, pengemudi tersebut juga ternyata sudah pernah ditegur dan diamankan terkait dengan penggunaan kendaraan dinas tersebut. Namun faktanya, ia masih menggunakan kendaraan tersebut dan beroperasi di wilayah hukumnya.

“Mas Kodi sudah diamankan, diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Dirlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Lantas, Alfian pun menegur juga kepada orang tua Kodi melalui sambungan telepon. Kodi yang mendengarkan percakapan ayahnya dengan Alfian pun tampak memalangkerikkan tangannya.

“Untuk kendaraan ini tidak beroperasional lagi di daerah Yogyakarta. Betul ya,” ucapnya kepada orang tua Kodi melalui sambungan telepon.

Sayangnya, sosok yang ada di balik telepon dan mengaku sebagai orang tua Kodi bernama Diaz tersebut beralasan, mobil tersebut digunakan anaknya karena kondisi hari Minggu.

Lantas, Alfian pun menegaskan bahwa bukan soal penggunaan di hari minggu, akan tetapi kendaraan dinas tersebut digunakan tidak dalam keperuntukannya. Apalagi banyak masyarakat yang mengeluhkan penggunaan kendaraan dinas tersebut kepada Polda DIY.

“Silakan lah Bapak mau alasan mau hari Minggu,” tegasnya.

Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian terbaru yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah Kendaraan Bermotor (Ranmor) instansi pemerintahan.

“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) milik instansi pemerintahan,” bunyi keterangan terkait pelat Merah.

Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Sementara itu, di dalam lampiran Peraturan Menpan-RB Nomor 87 Tahun 2005 tersebut telah diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan pegawai ASN wajib menggunakan seragam.

Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing. Pegawai ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, seperti misalnya penyalahgunaan mobil pelat merah artinya bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Temukan kami juga di Google News
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono
BERITA LAINNYA

Pemkot Bekasi Cairkan Dana Pengamanan Pilkada 2024

HOLOPIS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi resmi mencairkan dana hibah pengamanan kepada TNI dan Polri yang nantinya akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada 27 November...

Sri Mulyani Pusing Asumsi Makro APBN 2024 Banyak yang Melenceng

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati nampaknya dibuat pusing dengan ketidakpastian ekonomi global yang membuat asumsi makro pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 tidak sesuai dengan rencana awal,

Gelar Lomba Debat Terbuka, Myrna : IKN Milik Masyarakat

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia yang jatuh pada 5 Juni lalu, Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan lomba debat terbuka.

Elaelo Muncul, Menkominfo Bantah Kerjaan Pemerintah

Sebuah aplikasi web bernama Elaelo.id yang digosipkan akan menjadi pengganti Twitter/X menjadi perbincangan banyak kalangan. Apalagi disebut-sebut bahwa web apps tersebut adalah karya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wapres Shalat Iduladha di Istiqlal, Kurban Sapi Limosin 1 Ribu Kg

Masduki Baidlowi (Cak Duki) mengatakan bahwa KH Ma'ruf Amin akan melaksanakan shalat idul adha 1445 H / 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Hari Demam Berdarah ASEAN, 15 Juni : Simak Tema dan Ciri-ciri Gejala yang Perlu Diwaspadai

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Hari Demam Berdarah Dengue ASEAN atau ASEAN Dengue Day diperingati pada 15 Juni di setiap tahunnya. Ada pun hari besar tersebut...

HOLOPIS FEEDS