HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam di dunia. Dimana pada momen ini, terdapat ibadah berkurban bagi umat muslim yang mampu.
Namun ketika berkurban, biasanya seseorang hanya menitipkannya saja kepada panitia kurban di masjid atau mushala, tanpa menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban.
Lantas seperti apa sebenarnya hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban?
Menurut para ulama, ketika seseorang berkurban dan mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia kurban, maka dianjurkan bagi pekurban untuk hadir menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban tersebut.
Namun hukum hadir dan menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunnah. Artinya, hal itu tidak harus dilakukan, namun apabila dilakukan akan mendapat pahala.
Adapun anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan.
Paling utama bagi laki-laki adalah menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu. Dan sunnah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain.
Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.
Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu.
Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?’ Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam’.