HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan setiap setahun sekali, yakni pada momen Idul Adha atau pada tanggal 10 Zulhijjah dalam penanggalan Hijriah.

Adapun pada tahun ini, yakni 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan Idul Adha jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 besok.

Perlu diketahui, bahwa ibadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan. Namun ibadah satu inj sarat akan nilai-nilai spiritual yang mendalam.

Maka dalam melaksanakannya, niat menjadi kunci utama untuk meraih pahala dan kesempurnaan dalam menjalankan ibadah kurban.

Dalam Islam, hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib bagi yang mampu. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah,”

Adapun hewan kurban yang boleh disembelih adalah hewan ternak, termasuk unta. Namun karena unta merupakan hewan endemik yang hanya ada di wilayah Timur Tengah, maka hewan ternak yang umum dijadikan hewan kurban di Indonesia adalah kambing, sapi, domba, dan kerbau.

Bagi Sobat Holopis yang menjalankan ibadah kurban, berikut niat berkurban yang harus Sobat lafalkan.

Niat Kurban untuk Diri Sendiri

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Arab latin: Nawaitu An Udhahhi Lillaahi Ta’ala

Artinya: “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala,”

Ketika seseorang sudah memiliki hewan kurban, pada saat itu ia boleh berniat kurban. Sehingga nantinya ketika menyembelih, tidak perlu mengulang niat lagi.

Niat Kurban untuk Keluarga

Niat kurban tidak hanya untuk diri sendiri namun bisa untuk keluarga dengan syarat orang tersebut hanya mampu berkurban satu kambing atau domba.

Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman baznas.go.id, disebutkan bahwa berkurban hanya satu ekor kambing atas nama satu keluarga memang diperbolehkan oleh sejumlah ulama.

Namun, ada tiga syarat yang ditetapkan oleh sejumlah ulama yang memperbolehkan kurban untuk sekeluarga, yaitu:

  • Tinggal bersama
  • Memiliki hubungan kekerabatan
  • Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama

Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dalam Islam dan masing-masing anggota keluarga akan memperoleh pahala kurban.

Berikut bacaan niat Kurban untuk Keluarga

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ

Latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu, dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku.”`