HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap alias gage di Jakarta selama masa libur Idul Adha 1445 Hijriah.

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, bahwa aturan ganjil genap yang biasa diterapkan setiap hari kerja, tidak akan diberlakukan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024. 

“Sehubungan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan,” kata Syafrin dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (16/6). 

Kendati demikian, Syafrin mengimbau pengendara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan. “Ikuti arahan petugas di lapangan,” katanya.

Adapun, acuan yang digunakan dalam peniadaan ganjil genap ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, serta Peraturan Gubernur (Pergub). 

Dalam menghadapi masa libur panjang Idul Adha, Kepolisian juga menerapkan rekayasa lalu lintas di wilayah sekitar Jakarta, salah satunya di jalur Puncak Bogor. 

Di sana, sistem ganjil genap telah diberlakukan satu hari menjelang libur panjang Idul Adha, yakni pada Jumat (14/6) lalu. Sedangkan satu arah berlaku saat volume kendaraan meningkat signifikan.

Namun khusus untuk hari Senin (17/6) pagi hingga siang, pihak kepolisian tak menerapkan rekayasa lalu lintas di jalur sekitar Jakarta. Hal ini untuk menghormati perjalanan masyarakat yang tengah merayakan Idul Adha. 

“Tetapi bila (volume) lalu lintas meningkat pada siang setelah kurban, tetap bisa dilakukan rekayasa,” kata Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama.