HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan hukuman yang ringan kepada anggotanya yang terbukti terlibat judi online.

Tak main-main, mantan KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) itu memerintahkan agar adanya sanksi pemecatan terhadap anggota TNI yang terlibat.

“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat,” kata Agus Subiyanto dalam pernyataannya pada Jumat (14/6) seperti dikutip Holopis.com.

Langkah keras itu menurut Agus, perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan tidak melakukan Kembali perbuatannya.

“Supaya tobat,” tegasnya.

Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online.

Saat disinggung lebih jauh mengenai adanya anggota TNI dari Kostrad yang terlibat judi online hingga melarikan duit kesatuan, Agus Subiyanto enggan mengkomentari lebih jauh.

Sebelumnya diberitakan, Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Letda R, yang diduga telah mencuri dana kesatuan untuk bermain judi online.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta mengatakan, anggota Brigif 3/TBS itu diduga untuk judi online di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Agustus 2023.

“Yang jelas, ini bukan yang pertama,” kata Hendhi dalam pernyataannya.

Hendhi juga menjelaskan, total anggaran kesatuan yang digelapkan oleh Letda R sebanyak Rp 876 juta. Namun Hendhi mengatakan jumlah uang yang diselewengkan masih dihitung.

“Masih dalam proses, masih didalami lagi berapa pastinya dana yang harus dikembalikan,” ujarnya.