Advertisement
Categories: Polhukam

Legislator Ingatkan Ormas Kelola Tambang Bisa Jadi Tunggangan Pengusaha Batu Bara

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan adanya risiko dari pemberian izin pengelolaan konsesi pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dia mengingatkan, ormas-ormas keagamaan ini bisa saja menjadi tumpangan para pelaku usaha tambang, khususnya pengusaha tambang batu bara.

Eddy mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan guna menjaga marwah dan reputasi ormas keagamaan, mengingat di dalamnya banyak tokoh-tokoh yang menjadi panutan masyarakat.

“Kami akan memastikan dan mengawasi agar ormas keagamaan jangan sampai dijadikan kendaraan tumpangan oleh para pelaku usaha tambang,” jelas Eddy dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/6).

Dia menjelaskan, ketika membentuk perusahaan patungan bersama pengusaha tambang, ormas keagamaan bisa saja hanya dimanfaatkan untuk memperbesar operasi dan produksi pertambangan para penguasa tersebut.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PAN itu mengingatkan perlunya banyak pertimbangan yang matang bagi Kementerian ESDM ketika menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke ormas keagamaan.

Begitu pun dengan ormas keagamaan sebelum menerima IUPK tersebut. Selain wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan, ormas keagamaan juga perlu mengkaji aspek pengelolaan lingkungan selama dan pasca operasi penambangan.

Tak hanya itu, ormas keagamaan juga perlu memperhatikan kondisi finansial mereka, mengingat kebutuhan finansial terbilang cukup besar yang tentu perlu diperhitungkan secara matang.

“Risiko fluktuasi harga komoditas yang naik-turun, suku bunga perbankan, nilai tukar rupiah, bahkan persepsi publik tentang keterlibatan ormas keagamaan di industri fosil yang berlawanan dengan spirit untuk mengembangkan energi hijau perlu menjadi pertimbangan sebelum masuk ke industri pertambangan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, prinsip kehati-hatian harus diperhatikan secara komprehensif baik pemerintah maupun ormas keagamaan pasca adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

IHSG Berpotensi Rebound di Awal Pekan, Tapi …

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diramal bakal bergerak mixed pada perdagangan awal pekan ini, Senin…

5 menit ago

Awal Pekan, Harga Emas Pegadaian Masih Stagnan

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih tidak bergerak pada…

5 menit ago

Cuaca Jateng Hari Ini Diprediksi Turun Hujan, Cek Sebaran Wilayahnya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

20 menit ago

Barcelona Keok, Raphinha : Saya Tanggung Jawab!

Barcelona harus kandas di tangan Atletico Madrid, Raphinha pun mengaku bertanggung jawab atas kekalahan tersebut.

35 menit ago

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Hujan Mulai Siang Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

50 menit ago

Layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Senin 23 Desember

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…

1 jam ago