HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menaruh perhatian besar kepada praktik judi secara daring alias judi online. Sebab praktik yang disebut sebagai kejahatan transnasional dan lintas batas itu telah merebak luas di Indonesia.

Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk memberantas praktik-praktik judi online yang sejauh ini telah banyak menimbulkan. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring atau Satgas Judi Online.

Satgas tersebut resmi dibentuk setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diteken pada Jumat 14 Juni 2024 lalu.

Dalam upaya pemberantasan judi online ini, Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga. Hal itu terlihat dari susunan Satgas Judi Online, dimana Ketua Satgas dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Dalam menjalankan tugasnya, Menko Hadi akan didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas Judi Online.

Kemudian untuk Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie yang didampingi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga akan diperkuat oleh 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama hingga TNI-Polri.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Jokowi mengemban jabatan Ketua Harian Penegakan Hukum dengan dibantu Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada sebagai wakil dan 12 anggota yang merupakan pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy juga mendorong agar korban judi online masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut menurutnya sebagai langkah kongkret pemerintah dalam penanganan dampak sosial dari judi online yang semakin merebak luas di Indonesia.

“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” katanya Muhadjir, Kamis (13/6).

Selain itu, Muhadjir juga mengaku telah meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun tangan melakukan pembinaan dan memberikan arahan kepada para korban kejahatan judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Dia menyampaikan, bahwa kejahatan judi online sekarang ini telah menyebabkan banyak orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan, Atas itulah ia mengusulkan agar para korban judi online yang jatuh miskin ini bisa menerima bansos, karena mereka menjadi tanggung jawab pihaknya di Kemenko PMK.

“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” jelasnya.