HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh panitia kurban dan masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban secara ramah lingkungan atau menerapkan prinsip ‘Eco Qurban’. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan, ‘Eco Qurban’ dapat diwujudkan dengan pelaksanaan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan maupun setelahnya.

“Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban, seperti darah dan isi perut, tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali,” kata Asep, di Jakarta, saat dihubungi Holopis.com, Jumat (14/6).

Menurutnya, jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik, maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Lebih dari itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem.

“Sederhananya, ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana,” ungkap Asep.

Untuk menghindari hal tersebut, DLH Provinsi DKI Jakarta menyarankan warga Jakarta dapat menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah, minimal 1 m³ untuk sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 m³ untuk kambing yang berukuran 25-35 kg. Selain itu, limbah hewan kurban juga bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan dengan komposter, biokonversi maggot Black Soldier Fly, hingga dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat.

Saat ini, DLH Provinsi DKI Jakarta juga terus gencar mengampanyekan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam pendistribusian daging kurban.

Sebagai opsi, Asep menyebut, masyarakat bisa menggunakan wadah daging kurban yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan.

“Masyarakat bisa menggunakan besek bambu, daun pisang, daun jati dan lain-lain yang berasal dari bahan alami ataupun wadah guna ulang yang masih layak dan higienis,” tutup Asep.