BerandaNewsEkobizLewat Aturan Baru, Kemenkeu Percepat Pengiriman Jenazah hingga Obat-obatan

Lewat Aturan Baru, Kemenkeu Percepat Pengiriman Jenazah hingga Obat-obatan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru terkait proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi, seperti jenazah hingga obat-obatan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, bahwa aturan baru ini disusun sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling.

Selain itu, penerbitan aturan baru ini merupakan upaya harmonisasi peraturan yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum. Pasalnya, ditemukan adanya beberapa kendala dalam peraturan sebelumnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024,” kata Encep dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/6).

Encep mengklaim, aturan yang memuat tentang layanan rush handling itu akan membuat proses impor semakin mudah. Pasalnya dalam aturan itu, terdapat penambahan kategori barang rush handling, dari yang semua 10 menjadi 13 jenis barang.

Adapun rinciannya yakni sebagai berikut :

  1. Jenazah dan abu jenazah
  2. Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
  3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
  4. Binatang hidup
  5. Tumbuhan hidup
  6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu
  7. Dokumen (surat)
  8. Uang kertas asing (banknotes).
  9. Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
  10. Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya
  11. Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
  12. Daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
  13. Barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Adapun untuk prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap.

Lalu, dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

“Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.

Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin, persetujuan pengeluaran barang terbit paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Kemenkeu Masih Bahas Rencana Pajaki Barang Impor China 200%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak mau terburu-buru untuk menerapkan tarif pajak atau bea masuk impor barang dari China hingga 200 persen.

IHSG Jelang Akhir Pekan, Bakal Kembali Menguat?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi rawan profit taking pada perdagangan jelang akhir pekan ini, Jumat (5/7), setelah ditutup menguat pada Kamis (4/7) kemarin.

Harga Emas Antam Naik Lagi, Cek Rincian Harganya

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Jumat 5 Juli 2024.

IHSG Dibuka Perkasa di Zona Hijau, Kuat Sampai Akhir?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 27,83 poin atau 0,39 persen ke posisi 7.248,72 pada awal perdagangan hari ini, Jumat (5/7).

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas di Pegadaian Ramai-ramai Naik

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak naik pada perdagangan menjelang akhir pekan, yakni pada hari Jumat 5 Juli 2024.

IHSG Gacor, Ikuti Penguatan Bursa Saham Kawasan Asia dan Global

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini, Kamis (4/7) berhasil ditutup menguat, mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan Global.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS