yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Jebloskan Pejabat BTP Semarang Yofi ke Bui

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama. Mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," ujar Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjebloskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang tahun 2017 – 2021, Yofi Oktarisza (YO) ke jeruji besi.

Yofi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BTP Semarang dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama. Mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,” ujar Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/6).

Penetapan tersangka Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS). Diduga Yofi menerima fee dari Dion dengan besaran 10% sampai 20% dari setiap paket pengadaan.

“Menerima fee dari rekanan termasuk Dion Renato Sugiarto dengan besaran 10 % sampai dengan 20%. Dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan,” ujar Asep.

Adapun rincian paket pekerjaan yang diduga didapatkan Yofi beserta Feenya :

1. Pada tahun 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar 7% atau senilai Rp 5,6 Milyar.

2. Pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11% atau senilai Rp 5 Milyar.

3. Pada rahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11% atau senilai Rp 3 Milyar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk Logam Mulia.

4. 1 (satu) unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Tersangka Yofi di Purwokerto.

4. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Tersanghka Yofi di Purwokerto.

Atas perbuatannya, Tersangka Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral