HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AD (Angkatan Darat) membenarkan kabar adanya salah seorang anggota mereka yang telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah untuk judi online.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pelaku berinisial Letda R diduga telah menggelapkan dana kesatuan yang jumlahnya Rp876 juta.

Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Letda R untuk mendalami informasi yang berkembang.

“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kristomei dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/6).

Letda R dikabarkan bertugas sebagai Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6).

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online

Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kristomei memastikan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

“Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang,” kata Kristomei.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tidak akan segan-segan memberikan hukuman tegas kepada anggotanya yang terlibat kegiatan judi online.

“Ya itu tadi. Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,” kata Agus Subiyanto dalam pernyataannya, Selasa (12/6).

Agus Subiyanto pun menjelasan, aturan di TNI sudah jelas dalam mengatur perilaku para anggota baik yang melakukan kesalahan maupun melakukan tindakan baik.

“Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum. Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa,” tegasnya.